I. Pendahuluan
Haruku adalah desa atau negeri yang terletak di sebelah barat Pulau Haruku, negeri ini masih memiliki kearifan lokal dalam pengelolaan Sumber Daya yang merupakan nilai warisan dari para datuk-datuk terdahulu, salah satunya adalah SASI sebagai nilai yang masih hidup dangan kewang sebagai intitusi adat yang menjadi lembaga pengamanan dan pengelola sasi, sasi bukan saja memiliki nilai seremonial juga namun bagi masyarakat memiliki nilai ritual magis.
Sebagai bagian dari komponen masyarakat adat SASI dan KEWANG mengalami pasang surut dalam perjalanan sejarahnya, bahkan sempat diberangus secara sistematis dengan berbagai regulasi pada zaman Orde Baru. Kebijakan orde baru yang Top Down yang menyeragamkan negeri adat menjadi desa yang secara seragam menghilangkan ciri khas dan spesifikasi hampir semua kesatuan masyarakat adat. Namun dengan berakhirnya rejim orde baru bukan berarti telah hilang pula bahaya terhadap kesatuan masyarakat adat, pemberlakukan Regulasi era reformasi pun belum seluruhnya memberikan ruang yang atau pengakuan yang signifikan bagi kesatuan masyarakat adat seperti negeri. Era otonomi berimplikasi pada penggalian Pendapatan Asli Desa, tidak jarang menimbulkan benturan antara Pemerintah Daerah dengan Negeri.
Secara umum beberapa hal yang menjadi tantangan bagi masyarakat adat sejak era orde baru hingga saat ini adalah :
• Serbuan modal sebagai buntut masuknya investor ke daerah berdampak pada pencaplokan dan pengurasan Sumber Daya Alam pada kawasan kelola masyarakat
• Pemberian otonomi ke negeri masih merupakan retorika daripada implementasi yang ideal, masih ada pemusatan dan pengembirian lembaga tradisional, hal ini masih nampak pada pengakuan yang abu-abu terhadap institusi masyarakat adat.
• Pemaksaan nilai-nilai baru atau modifikasi model kelembagaan pada tingkat lokal yang mendukung intervensi pemerintah daerah.
Hal-hal di atas tidak menyebabkan elemen masyarakat adat lalu kehilangan semangat untuk tetap berjuang, salah satunya adalah dengan menunjukan masih eksisnya kelembagaan adat itu, demikian juga Kewang negeri Haruku tetap menunjukan bahwa masih eksis sebagai pengaman dan pengelola Sumber Daya pada kawasan Negeri. Hal ini dibuktikan dengan berbagai karya nyata dalam masyarakat yakni dengan menjalankan fungsi yang merupakan amanat adat maupun melakukan peran-peran advokasi dan pendidikan lingkungan pada masyarakat.
Disadari bahwa tanggungjawab upaya pelestarian lingkungan merupakan tanggungjawab semua pihak dan upaya menumbuhkan rasa peduli pada lingkungan idealnya dimulai dari usia dini hingga hal ini menjadi pertimbangan kewang untuk membuat suatu program pendidikan lingkungan yang melibatkan anak-anak sebagai kader konservasi hingga bisa membangkitkan kembali program kewang kecil yakni membentuk anak-anak yang terdidik namun memiliki perspektif lingkungan.
II. Capaian Program
Kegiatan yang disetujui NFP - FAO kepada kewang untuk dilaksanakan antara lain :
1. Rehabilitasi lokasi habitat burung Maleo
2. Membuat sebuah perpustakaan lingkungan
3. Membuat training dan kampanye lingkungan hidup
Sesuai dengan mekanisme pembiayaan program dengan mekanisme penyaluran dana dalam tiga tahap, maka program ini pun dilaksanakan dalam tiga tahap kegiatan.
Pada tahap I, kegiatan yang dilaksanakan adalah
pembuatan perpustakaan
pengadaan bibit tanaman penghijauan.
Pembuatan Perpustakaan | Perpustakaan Lingkungan | |
Pengadaan bibit | Kewang kecil | |