NFP LOGO
logo nfp
   
button

 
FOREST DEGRADATION
BOOKS DEGRADATION
 
HASILKAN UANG
DARI BLOG ANDA

money

DOWNLOAD FREE
SOFTWARE
FREE SOFTWARE
DOWNLOAD FREE
GAMES
FREE GAME

Privacy Policy


SANGGUPKAH HUTAN ALAM PRODUKSI MALUKU MENDUKUNG INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU DI MALUKU KEDEPAN


Semuel Limba
(Ketua Jurusan Kehutanan Fakultas Pertanian Unpatti-Ambon)

Pengelolaan hutan alam produksi untuk menunjang pembangunan Nasional dan Daerah telah dilaksanakan sejak awal tahun 1970, melalui kegiatan eksploitasi hutan. Kegiatan eksploitasi/pembalakan untuk menghasilkan kayu bulat dengan tujuan ekspor maupun pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi melalui perolehan devisa maupun manfaat lainnya. Namun di sisi lain tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan pengeksploitasian sumberdaya alam hutan untuk produksi kayu ini juga memberikan dampak negatif yang sangat berpengaruh dalam kegiatan pengelolaan hutan berkelanjutan. Dampak negatif yang dimaksudkan di sini adalah menurunnya produktitifitas lahan hutan yang berpengaruh besar terhadap ketersediaan tandon tegakan untuk produksi kayu pada masa/periode tebang berikutnya,serta menurunya kualitas lingkungan. Kondisi yang demikian ini yang menyebabkan produksi kayu dari provinsi ini terus menurun secara drastis dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini. Hal ini terjadi karena manajemen yang keliru di masa lalu, yang mengabaikan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari di satu sisi serta lemahnya pengawasan aparat Dinas Kehutanan disisi lain. Sejalan dengan menurunnya produktifitas lahan hutan, hal lain yang juga turut berpengaruh terhadap produksi kayu dari Maluku adalah krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997, dan konflik sosial yang terjadi di daerah Maluku selama kurang lebih 4 tahun sejak awal tahun 1999 yang menyebabkan hengkangnya beberapa perusahaan pengusahaan hutan dari daerah ini. Bersamaan dengan itu pasokan kayu bulat (bahan baku utama) ke industri pengolahan kayu, terus menurun sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan produksi dari industri-industri tersebut yang tercermin lewat menurunnya produktivitas industri-industri yang bersangkutan yang sangat jauh di bawah kapasitas terpasangnya dan bahkan saat ini telah terhenti sama sekali. Setelah tahun 1999 suatu babakan baru di sektor kehutanan Indonesia dimulai, dimana terjadi reformasi secara luas yang ditandai dengan dikeluarkannya UU No.41 tahun 1999 yang memberikan kewenangan kepada masyarakat hukum adat, untuk melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan maupun pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku (pasal 67 ayat 1 huruf a, b dan c), telah membantu mempercepat kerusakan hutan dan menurunnya produksi, sebagai akibat salah menafsirkan Undang-Undang dan peraturan tentang kewenangan yang seharusnya diperoleh. Akibat selanjutnya yang dapat dilihat secara langsung dari kesalahan tafsir ini adalah terjadinya penebangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dengan istilah kerennya “ Illegal Logging”.

Selanjutnya ...

 

 

NFP
NFP
NFP
PROSIDING
Artikel Ilmiah
Related Link
 
 
 

Free Hit Counter
Subscribe to updates
 
T
  National Forest Programme - FAO - Pattimura University
Jurusan Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Pattimura
Jln. Ir. M. Putuhena Poka 97233. Telp: (0911)322494 Maluku Indonesia
Website: www.nfp-unpatti.org Email: ewang_unpatti@yahoo.com
   
designed by irwantoshut.net  
Definisi Hutan Pengertian Hutan Manfaat Hutan Kerusakan Hutan Hutan Indonesia Fungsi Hutan