Jan Pattiwael
(Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara)
Reformasi telah mendorong terjadinya perubahan mendasar atas paradigma pengelolaan Kehutanan Indonesia. Perubahan tersebut diawali dengan bergesernya sistem pengelolaan Hutan yang semula berbasis negara (state based forest management) menuju pengelolaan hutan yang bertumpu pada sumberdaya hutan yang berkelanjutan (resources based management) dan berbasis masyarakat (community base management). Satu diantara implikasi perubahan sistem tersebut adalah diberlakukannya desentralisasi pengelolaan hutan kepada pemerintah daerah dan masyarakat luas. Desentralisasi pengelolan hutan secara konseptual akan menghasilkan sistem pengelolaan hutan yang bersifat demokratis, partisipatif dan terbuka. Dalam konteks sumberdaya, paradigma pengelolaan hutan bergeser dari sistem pengelolaan berbasis komoditas (timber extraction) menuju sistem pengelolaan hutan berbasis ekosistem (ecosystem based forest management). Implikasi perubahan tersebut antara lain mengubah orientasi kelestarian hutan yang semula lebih menekankan pada aspek ekonomi (produksi kayu), beralih kepada upaya mengakomodir kelestarian fungsi ekologi dan kelestarian fungsi sosial. Berangkat dari semangat reformasi termasuk bidang kehutanan agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang positif untuk peningkatan devisa negara juga dampak ekologis yang positif sehingga terciptanya kelestarian ekosistem hutan yang berkelanjutan, untuk melaksanakan kebijakan dimaksud Departemen Kehutanan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 456/Menhut-VII/2005, tanggal 29 Nopember 2004 menetapkan 5 kebijakan prioritas, yaitu : 1. pemberantasan penebangan liar. 2. penanggulangan kebakaran hutan. 3. restrukturisasi sektor kehutanan. 4. rehabilitasi dan konservasi sumberdaya hutan serta. 5. desentralisasi sektor kehutanan. Upaya pelaksanaan, 5 kebijakan prioritas tersebut dimaksudkan untuk mengurangi laju kerusakan sumberdaya hutan dengan mengeliminir berbagai sumber penyebabnya, serta pada saat yang sama mempercepat upaya pemulihan dengan memberi peran dan tanggung jawab yang lebih besar kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Selanjutnya ...