NFP LOGO
logo nfp
   
button

 
FOREST DEGRADATION
BOOKS DEGRADATION
 
HASILKAN UANG
DARI BLOG ANDA

money

DOWNLOAD FREE
SOFTWARE
FREE SOFTWARE
DOWNLOAD FREE
GAMES
FREE GAME
Privacy Policy

 


PENGELOLAAN HUTAN DAN KEHUTANAN DI MALUKU UTARA DALAM BINGKAI OTONOMI DAERAH


Jan Pattiwael
(Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara)

Reformasi telah mendorong terjadinya perubahan mendasar atas paradigma pengelolaan Kehutanan Indonesia. Perubahan tersebut diawali dengan bergesernya sistem pengelolaan Hutan yang semula berbasis negara (state based forest management) menuju pengelolaan hutan yang bertumpu pada sumberdaya hutan yang berkelanjutan (resources based management) dan berbasis masyarakat (community base management). Satu diantara implikasi perubahan sistem tersebut adalah diberlakukannya desentralisasi pengelolaan hutan kepada pemerintah daerah dan masyarakat luas. Desentralisasi pengelolan hutan secara konseptual akan menghasilkan sistem pengelolaan hutan yang bersifat demokratis, partisipatif dan terbuka. Dalam konteks sumberdaya, paradigma pengelolaan hutan bergeser dari sistem pengelolaan berbasis komoditas (timber extraction) menuju sistem pengelolaan hutan berbasis ekosistem (ecosystem based forest management). Implikasi perubahan tersebut antara lain mengubah orientasi kelestarian hutan yang semula lebih menekankan pada aspek ekonomi (produksi kayu), beralih kepada upaya mengakomodir kelestarian fungsi ekologi dan kelestarian fungsi sosial. Berangkat dari semangat reformasi termasuk bidang kehutanan agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang positif untuk peningkatan devisa negara juga dampak ekologis yang positif sehingga terciptanya kelestarian ekosistem hutan yang berkelanjutan, untuk melaksanakan kebijakan dimaksud Departemen Kehutanan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 456/Menhut-VII/2005, tanggal 29 Nopember 2004 menetapkan 5 kebijakan prioritas, yaitu : 1. pemberantasan penebangan liar. 2. penanggulangan kebakaran hutan. 3. restrukturisasi sektor kehutanan. 4. rehabilitasi dan konservasi sumberdaya hutan serta. 5. desentralisasi sektor kehutanan. Upaya pelaksanaan, 5 kebijakan prioritas tersebut dimaksudkan untuk mengurangi laju kerusakan sumberdaya hutan dengan mengeliminir berbagai sumber penyebabnya, serta pada saat yang sama mempercepat upaya pemulihan dengan memberi peran dan tanggung jawab yang lebih besar kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Selanjutnya ...

 

 

NFP
NFP
NFP
PROSIDING
Artikel Ilmiah
Related Link
 
 
 

Free Hit Counter
Subscribe to updates
 
T
  National Forest Programme - FAO - Pattimura University
Jurusan Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Pattimura
Jln. Ir. M. Putuhena Poka 97233. Telp: (0911)322494 Maluku Indonesia
Website: www.nfp-unpatti.org Email: ewang_unpatti@yahoo.com
   
designed by irwantoshut.net  
Definisi Hutan Pengertian Hutan Manfaat Hutan Kerusakan Hutan Hutan Indonesia Fungsi Hutan