Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku
Pembangunan kehutanan diselenggarakan berdasarkan azas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan, dengan tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tujuan pembangunan kehutanan adalah: 1) Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional; 2) Mengoptimalkan aneka fungsi hutan dan ekosistem termasuk perairannya yang meliputi fungsi konservasi, lindung, dan produksi kayu, non kayu dan jasa lingkungan untuk mencapai manfaat lingkungan sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari; 3) Meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS); 4) Mendorong peran serta masyarakat; 5) Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Untuk mendukung azas dan tujuan penyelenggaraan pembangunan kehutanan tersebut, diperlukan arah dan kebijakan pembangunan yang tertuang dalam perencanaan yang utuh, terpadu, dan menyeluruh baik dalam bentuk rencana jangka panjang yang bersifat makro maupun rencana jangka menengah dan tahunan yang lebih mikro,bersifat teknis dan operasional. Pembangunan kehutanan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, sehingga dalam proses perencanaan kehutanan tidak terlepas atau merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana-rencana pembangunan kehutanan. Selama tiga dekade terakhir sumberdaya hutan telah menjadi salah satu modal pembangunan ekonomi yang memberi dampak positif antara lain terhadap peningkatan devisa, penyerapan tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, pemanfaatan hasil hutan kayu secara berlebihan dan besarnya perambahan kawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Selanjutnya ...