NFP LOGO
logo nfp
   
button

 

Privacy Policy

NFP - FAO - UNIVERSITAS PATTIMURA
MALUKU DAN MALUKU UTARA


PERNYATAAN PROGRAM KEHUTANAN NASIONAL
REGIONAL MALUKU DAN MALUKU UTARA

Hutan di Maluku dan Maluku Utara tumbuh dan berkembang di atas pulau-pulau kecil dengan kondisi ekosistem yang sangat rentan dan unik terhadap perubahan-perubahan fisik lingkungan, terutama oleh manusia dan bencana alam. Kondisi hutan yang demikian sampai saat ini belum dikelola dengan konsep lestari dan serba guna.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku dan Maluku Utara masih bertumpu pada sumbangan sektor kehutanan. Demikian pula tingkat ketergantungan masyarakat terhadap hutan masih cukup tinggi, hal ini menyebabkan laju kerusakan hutan terus meningkat.
Masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan Maluku dan Maluku Utara secara umum adalah miskin dan berpendidikan rendah. Masih banyak kebijakan pemerintah di sektor kehutanan yang merugikan kepentingan dan keberadaan masyarakat hutan adat.
Proses perencanaan sampai implementasi program pembangunan kehutanan di Maluku dan Maluku Utara belum mengandung unsur kemitraan dan partisipatif.
Untuk itu seluruh stakeholder di Maluku dan Maluku Utara sepakat dan menyatakan bahwa :
Konsep pembangunan hutan di Maluku dan Maluku Utara harus berdasarkan pada pendekatan ekosistem, perlu percepatan rehabilitasi hutan, implementasi program pembangunan kehutanan harus menggunakan prinsip kemitraan dan partisipasi, adanya pengakuan terhadap hak-hak adat dan ulayat yang harus dituangkan dalam bentuk peraturan perundangan formal (PERDA), dan diperlukan suatu lembaga pengawal PKN pada tingkat regional untuk berfungsi sebagai inisiator, mediator dan fasilitator dalam pelaksanaan program-program PKN skala regional.

ISU-ISU SPESIFIK

1. Hak ulayat masyarakat adat.
2. Otonomisasi fungsional kehutanan yang belum terealisasi.
3. Batas defenitif kawasan hutan tidak jelas.
4. Penebangan liar.
5. Peta kawasan ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai lagi (rescoring).
6. Tumpang tindih zonasi di PP kecil.
7. Identifikasi hasil-hasil unggulan lokal/ komoditas asli, seperti sengon/ salawaku, kayu bawang, perlu dikembangkan.
8. Masalah Pulau Pulau kecil yang paling rawan yaitu masalah Air bersih.
9. Lembaga-lembaga adat sebagai fungsi pengawasan (kewang) tidak berjalan dengan baik.
10. Membuat rencana penataan ruang darat dan pesisir untuk pemanfaatan dan Pengelolaannya.
11. Memperhatikan Isu landing form, tidak bisa menguasai dari laut sampai gunung tetapi dibedakan per ruang.
12. Perlu pengelolaan hutan secara kolaboratif.
13. Perlu ada PERDA tentang hak masyaakat adat.
14. Ijin HPH bukan saja dari pemerintah tetapi juga dari masyarakat pemilik hutan, ijin HPH mulai dari desa (Bottom up)
15. Perlu penetapan satuan hutan lestari pada lahan milik masyarakat, sehingga selain menguntungkan negara juga masyarakat (pengelolaan partisipatif)
16. Untuk hutan produksi perlu dibuat KPHP yang dibagi kedalam unit pengelolaan.
17. Perlu Pengembangan dusun dengan sistem agroforestry
18. Perlu sosialisasi terhadap batas kawasan konservasi.
19. Sasi perlu dipertahankan karena produk hukumnya jelas.
20. Pengaruh budaya masyarakat setempat terhadap pengelolaan hutan mangrove.
21. Hutan Lindung diharapkan bisa meliputi hutan pantai.
22. Program kehutanan tidak ditenderkan kepada pengusaha.
23. Masyarakat harus merupakan power utama dalam pelaksanaan program, tetapi perlu pembagian peran dan evaluasi program, karena kurang koordinasi.
24. Membuat Peraturan Daerah (PERDA) tentang illegal logging.
25. Database tentang Luas dan penyebaran hasil hutan non kayu di Maluku dan Maluku Utara.
26. Adanya penyerobotan wilayah oleh masyarakat pada kawasan konservasi.
27. Memperhatikan spesies fauna, misalnya populasi penyu di Pulau Aru.
28. Program pendampingan dari HPH untuk masyarakat sekitar hutan.
29. Kompensasi dalam pengelolaan hutan kepada masyarakat.
30. Evaluasi pelaksanaan Rehabilitasi Hutan tidak pernah dilakukan.
31. Pemanfaatan teknologi citra satelit untuk mengetahui kerusakan hutan.
32. Adanya Perencanaan hutan terpadu dalam upaya merehabilitasi hutan.
33. Identifikasi hasil-hasil unggulan lokal untuk dikembangkan.
34. Identifikasi data Jasa hutan bagi lingkungan (Fauna dan Flora serta Ekowisata) di Maluku yang dimiliki.
35. Law enforcement dalam pengelolaan hutan tidak dilaksanakan secara konsekwen oleh pemerintah.
36. Implementasi OTODA, mengabaikan peran desa dan hak adat/ ulayat. Rehabilitasi hutan tidak sebanding dengan laju deforestasi

 

 

NFP
NFP
NFP
PROSIDING
Artikel Ilmiah
Related Link
 
 
 

Free Hit Counter
Subscribe to updates
 
T
  National Forest Programme - FAO - Pattimura University
Jurusan Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Pattimura
Jln. Ir. M. Putuhena Poka 97233. Telp: (0911)322494 Maluku Indonesia
Website: www.nfp-unpatti.org Email: ewang_unpatti@yahoo.com
 
designed by irwantoshut.net  
Definisi Hutan Pengertian Hutan Manfaat Hutan Kerusakan Hutan Hutan Indonesia Fungsi Hutan